Senin, 02 Maret 2015

Polisi Periksa Syahrini Terakait Kasus Samad


JAKARTA.newnshanter.com- Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang telah menyeret Ketua KPK non aktif, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka diwarnai bumbu perempuan-perempuan cantik.

Tak hanya Feriyani Lim, yang juga telah dijadikan tersangka bersama-sama AS dalam kasus pemalsuan dokumen, nama artis Syahrini juga terseret dalam kasus yang tengah digarap Bareskrim dan Polda Sulselbar itu.

Bedanya Syahrini hanya dijadikan saksi oleh polisi. Dia berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait kasus AS Senin (2/3) pagi ini bersama pengacara Hotman Paris. Namun hingga pukul 09.00 ini dia belum hadir.

"Kami perlu keterangan dari Syahrini sebagai petunjuk apa dia mengetahui hubungan antara Feriyani Lim dengan AS. Sebabnya, sebagaimana telah beredar luas, Feriyani dan Syahrini saling mengenal dan ada foto-fotonya. Kita akan cari tahu apa yang mungkin dia ketahui tentang AS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie di Mabes Polri, Senin (2/3).

Penyidik, masih kata Ronny, akan mengumpulkan petunjuk dan alat bukti sebanyak-banyaknya karena hingga saat ini AS membantah mengenal Feriyani dan apalagi membantu gadis muda itu memiliki KK, KTP, dan paspor asli tapi palsu.

"Terkait mengapa Syahrini diperiksa di Bareskrim, itu karena dia juga akan dimintai keterangan soal AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang semasa dia menjabat ketua KPK. Detilnya tapi saya belum tahu," lanjut Ronny.

Dalam kasus penyalahgunaan wewenang AS dijerat Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Yang dipermasalahkan penyidik adalah pertemuan AS dengan Plt Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Dalam pertemuan antara AS dengan Hasto--termasuk didalamnya terjadi penjajagan soal AS jadi Cawapres Jokowi itu-- terjadi sebanyak enam kali antara Maret hingga April 2014.

Menurut Hasto, dalam pertemuan itu AS juga mengatakan, "Lihatlah hukuman dari Bapak Emir Moeis ringan. Itu bantuan saya."

Emir adalah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang digarap KPK. Dia dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Emir dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti menerima hadiah 357.000 dolar AS dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Tindakan Emir, menurut hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Emir dituntut 4,5 tahun. Emir juga sudah diperiksa oleh polisi. Dia mengakui ada perubahan pengenaan pasal untuknya dari Pasal 12 ke Pasal 11 dan dari tuntutan 20 tahun menjadi hanya 4,5 tahun dan akhirnya divonis tiga tahun itu.

Tapi dia mengaku tidak tahu jika itu ada hubungannya antara pertemuan Hasto dengan AS.

AS telah membantah terlibat kedua kasus dimaksud.(SP)